Video Pemimpin Tarekat Jual Tiket ke Surga Ditangkap Polisi

Polisi memperlihatkan tersangka penistaan agama, Puang Lallang alias Mahaguru, pemimpin tarekat Tajul Khalwatiyah, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kepolisian Resor Gowa di Sulawesi Selatan menetapkan pemimpin tarekat Tajul Khalwatiyah, Puang Lallang alias Mahaguru (74 tahun), sebagai tersangka penistaan agama.

Kepala PPATK: Penghentian Sementara Rekening Dormant Bagian dari Perang Lawan Pencucian Uang

Tarekat itu dianggap menyimpang alias sesat karena bertentangan dengan ajaran Islam. Si Mahaguru pun disebut memungut uang dari pengikutnya untuk penjualan kartu surga. Kartu surga diklaim oleh Mahaguru akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.

Polisi sebelumnya menyita sejumlah barang bukti, antara lain 317 lembar kartu surga, 80 lembar kartu pelaris, satu dus amplop, dan puluhan buku. Mahaguru menjual kartu-kartu surganya kepada jemaahnya dengan mahar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu per lembar.

Tak Berwenang Blokir Rekening Nasabah, PPATK 'Offside' dan Bikin Resah

Tersangka, menurut polisi berdasarkan hasil pemeriksaan, melantik diri sebagai rasul dan mahaguru pada 9 September 1999. Dia diketahui membuat kitab suci yang diajarkan kepada ratusan pengikutnya di daerah Patalassang, Bajeng, dan Pallangga.

Simak liputan selengkapnya tentang profil Mahaguru dan jemaah tarekatnya serta modus operandi tindak pidananya dalam video berikut ini:

Legislator Pertanyakan Landasan PPATK Blokir Rekening ‘Nganggur’ Lebih dari 3 Bulan
Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang atau DPO Kejaksaan Agung

Cheryl Anak Surya Darmadi Masuk DPO Kasus Pencucian Uang Duta Palma

Kejaksaan Agung memasukan nama Cheryl Darmadi, anak dari terpidana Surya Darmadi dalam daftar pencarian orang (DPO)

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2025