Kepala PPATK: Penghentian Sementara Rekening Dormant Bagian dari Perang Lawan Pencucian Uang
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Jakarta, VIVA – Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sempat melakukan penghentian sementara pada rekening-rekening 'dormant', telah menuai beragam pro-kontra dari berbagai kalangan masyarakat.
Rekening dormant merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank, yang sudah lama tidak memiliki transaksi seperti misalnya penarikan, penyetoran, atau transfer dana dalam periode tertentu.
Meskipun PPATK akhirnya telah membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant, namun Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan, pihaknya harus meluruskan pemahaman soal tujuan dari kebijakan penghentian sementara rekening dormant, yang menurutnya sudah disalahartikan oleh sebagian masyarakat tersebut.
Padahal, kebijakan yang sebenarnya sudah lama dilakukan oleh PPATK ini, ditegaskan Ivan merupakan bagian dari perang melawan kejahatan pencucian uang yang bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.
- TOTPI
"Perang melawan pencucian uang itu adalah untuk melindungi masyarakat. Jadi ini bukan sekedar memerangi para penjahat atau kemudian melacak uang yang tidak legal, tapi itu lebih kepada melindungi masyarakat," kata Ivan dalam diskusi bersama media di kantornya, kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Agustus 2025.
Selain itu, Ivan juga menekankan bahwa kebijakan penghentian transaksi yang didasari atas rekening bank yang tidak aktif itu, didasarkan pada ketentuan perundangan-undangan bahwa pihak perbankan atau industri keuangan wajib untuk mengenal para nasabahnya.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam pasal 18, 19, dan pasal 20 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. "Bahkan penyedia jasa keuangan seperti misalnya pihak perbankan, bisa menolak nasabah kalau nasabah itu tidak mau kenalan (terbuka) dengan pihak banknya," ujar Ivan.
Meski demikian, Ivan mengakui bahwa PPATK sendiri sempat terkejut dengan massifnya pemberitaan dan respon sebagian masyarakat, terkait kebijakan penghentian sementara transaksi rekening dormant tersebut.
Foto istimewa (uang Rp6,9 M)
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Padahal, program ini merupakan program yang sudah sangat lama sekali dijalankan oleh PPATK. Namun, keriuhan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir terkait langkah penghentian sementara transaksi rekening dormant oleh PPATK ini, diakui Ivan memang belum pernah terjadi sebelumnya.
"Bahwa ini adalah program yang sudah luar biasa lama (dilaksanakan PPATK). Jadi ini adalah program generik dari industri keuangan yang memang harus (saling) kenal, itu pertama. Yang kedua, kalau kita mau membahas mengenai rekening dormant ini basis datanya harus solid, dan kemudian harus dengan parameter yang terukur," ujarnya.