VIDEO: MK Bolehkan Eks Koruptor Mencalonkan dalam Pilkada

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pada Pasal 7 ayat (2). Kedua organisasi nonprofit itu mempersoalkan eks napi koruptor ikut maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Alasan Kris Dayanti Tetap Semangat Lanjut Kuliah Meski Usia Sudah 50

ICW dalam permohonannya meminta agar ada masa tunggu selama sepuluh tahun atau dua kali pemilihan umum berlangsung barulah mantan koruptor diizinkan berpartisipasi lagi dalam pemilu atau pilkada.

Mahkamah memutuskan hanya membolehkan narapidana kasus korupsi mencalonkan dalam pilkada dengan jangka waktu lima tahun setelah sang narapidana menjalani masa hukuman.

Masih Lulusan SMA, Kris Dayanti Putuskan Lanjut Kuliah di Usia 50 Usai Gagal Pilkada

Jangka waktu lima tahun diberikan sebagai syarat agar bekas terpidana bisa beradaptasi dalam masyarakat dan menyadari perbuatannya. Jangka waktu tersebut tetap memberikan jaminan bagi warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik.

Simak putusan lengkap majalis hakim Mahkamah Konstitusi tentang permohonan gugatan itu dalam video berikut ini:

Fakhiri–Aryoko Unggul Versi Quick Count, Sekjen Golkar: Terima Kasih Rakyat Papua
Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor

PSU Pilgub Papua Pertarungan Harga Diri, Semua Pihak Diminta Tak Ada yang Intervensi

Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor mengajak semua pihak untuk mengawal proses selanjutnya usai dilakukan PSU Pilkada Papua.

img_title
VIVA.co.id
13 Agustus 2025