VIDEO: MK Bolehkan Eks Koruptor Mencalonkan dalam Pilkada

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pada Pasal 7 ayat (2). Kedua organisasi nonprofit itu mempersoalkan eks napi koruptor ikut maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Wamendagri: Usulan Pilkada Dipilih DPRD Jangan Gara-gara Biaya Politik Mahal

ICW dalam permohonannya meminta agar ada masa tunggu selama sepuluh tahun atau dua kali pemilihan umum berlangsung barulah mantan koruptor diizinkan berpartisipasi lagi dalam pemilu atau pilkada.

Mahkamah memutuskan hanya membolehkan narapidana kasus korupsi mencalonkan dalam pilkada dengan jangka waktu lima tahun setelah sang narapidana menjalani masa hukuman.

Gerindra Sebut Usulan Cak Imin soal Pilkada Lewat DPRD Itu Akumulasi Kegelisahan Elite Parpol

Jangka waktu lima tahun diberikan sebagai syarat agar bekas terpidana bisa beradaptasi dalam masyarakat dan menyadari perbuatannya. Jangka waktu tersebut tetap memberikan jaminan bagi warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik.

Simak putusan lengkap majalis hakim Mahkamah Konstitusi tentang permohonan gugatan itu dalam video berikut ini:

Cak Imin Usul Gubernur Ditunjuk Pemerintah, Puan: Semua Partai Harus Kumpul Dulu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad

Respons Dasco soal Usulan Cak Imin Gubernur Tak Dipilih Rakyat

Wakil ketua DPR RI merespons usulan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar terkait gubernur dipilih oleh pemerintah pusat ataupun daerah

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025