VIDEO: MK Bolehkan Eks Koruptor Mencalonkan dalam Pilkada

Ilustrasi-Pelaksaan Pilkada Serentak di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas Undang-Undang Nomor Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pada Pasal 7 ayat (2). Kedua organisasi nonprofit itu mempersoalkan eks napi koruptor ikut maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Batas Maksimal Koalisi Parpol Harus Diatur untuk Mencegah Capres Tunggal

ICW dalam permohonannya meminta agar ada masa tunggu selama sepuluh tahun atau dua kali pemilihan umum berlangsung barulah mantan koruptor diizinkan berpartisipasi lagi dalam pemilu atau pilkada.

Mahkamah memutuskan hanya membolehkan narapidana kasus korupsi mencalonkan dalam pilkada dengan jangka waktu lima tahun setelah sang narapidana menjalani masa hukuman.

Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Ulang Barito Utara, Putusan MK Bisa Bikin Efek Jera

Jangka waktu lima tahun diberikan sebagai syarat agar bekas terpidana bisa beradaptasi dalam masyarakat dan menyadari perbuatannya. Jangka waktu tersebut tetap memberikan jaminan bagi warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik.

Simak putusan lengkap majalis hakim Mahkamah Konstitusi tentang permohonan gugatan itu dalam video berikut ini:

850 Personel TNI-Polri Amankan Perdamaian 2 Kelompok Bertikai Karena Pilkada di Puncak Jaya
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru Jadi Bukti Demokrasi Berjalan Jurdil

Mahkamah Konstitusi menolak sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025