VIDEO: Pria Garang yang Cekik Polisi Mendadak Lemah Lembut Minta Maaf

Pria bernama Tohap Silaban ditangkap oleh polisi setelah menyerang dan menantang duel polisi gara-gara ditilang di dekat Gardu Tol Angke 2, Jakarta Barat, pukul 09.30 WIB, Jumat, 7 Februari 2020.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Nama dan wajah pria bernama Tohap Silaban mendadak tenar setelah video ulahnya mencekik dan menantang duel polisi yang menilangnya di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta pada Jumat lalu menjadi viral di media sosial. Dia begitu garangnya menantang berkelahi polisi yang menindaknya karena melanggar peraturan lalu lintas dengan memarkir mobilnya di bahu jalan tol itu.

Pelat Nomor Ini Bikin Pemiliknya Banjir Surat Tilang

Tetapi, begitu polisi menangkapnya, kemudian memborgol tangannya serta memakaikan seragam tahanan di kantor polisi, Tohap seketika menjadi lemah lembut. Dia mengaku khilaf sekaligus meminta maaf atas kejadian itu. Tak hanya dia, keluarganya pun ikut malu setelah peristiwa di jalan tol itu diketahui publik luas.

Tohap Silaban berang dan menantang berkelahi polisi yang menindaknya ketika mobil yang dikemudikannya berhenti cukup lama di bahu jalan Jalan Tol Dalam Kota, sekira 300 meter sebelum Gardu Tol Angke 2, Jakarta Barat, pukul 09.30 WIB, Jumat, 7 Februari 2020. Polisi menduga Tohap berhenti di bahu jalan itu untuk menunggu waktu penerapan aturan ‘ganjil-genap’ berakhir sehingga dia dapat melintas.

Sule Protes Kena Tilang Dishub: Udah Pajak Naik Terus, Apa-apa Bayar!

Polisi mengingatkan, berhenti di bahu jalan dilarang kecuali bagi kendaraan-kendaraan yang mengalami malafungsi, misal mogok. Kendaraan-kendaraan yang tidak bermasalah tidak boleh menggunakan bahu jalan karena berbahaya bagi kendaraan itu dan pengemudinya.

>

Dishub DKI Ungkap Alasan Sule Ditilang saat Bawa Mobil Pikap Double Cabin
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho (tengah)

Sejarah Baru! Pertama Kali Denda Tilang Dimanfaatkan 3 Lembaga Penegak Hukum

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang kendaraan bermotor akhirnya bisa digunakan oleh tiga lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan MA.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025