Gugatan Hengky Kandas di MK, Jeje Govinda Ditetapkan Jadi Bupati Terpilih

VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat, terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

MK menyatakan bahwa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak didukung oleh fakta-fakta hukum maupun bukti yang kuat.