Duduk Samping Kiri Sopir, Kompol Cosmas Dipecat Tak Hormat
VIVA - Polri akhirnya menjatuhkan sanksi tegas terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia. Keputusan pemecatan tersebut diumumkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025. Ketua majelis sidang menyebutkan, Cosmas dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi kepolisian. Saat peristiwa terjadi, kendaraan tersebut dikemudikan Bripka Rohmat, sementara Kompol Cosmas duduk di kursi depan samping sopir. Posisi itu membuat Cosmas dianggap bertanggung jawab penuh sebagai perwira tertinggi di dalam mobil.