4 Perusahaan Yang Izin Tambangnya di Raja Ampat Dicabut
Jumat, 13 Juni 2025 - 15:25 WIB
Sumber :
VIVA – Pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, hari ini. Empat perusahaan itu dicabut IUP-nya karena berbagai hal pertimbangan.
"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6/2025).