Jalan Terjal Menuju Satu Data Kependudukan

Satu data kependudukan untuk mewujudkan satu data Indonesia
Sumber :
  • vstory

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis hasil Sensus Penduduk 2020 (SP2020) bersama Kementerian Dalam Negeri pada 21 Januari 2020 dan menyiarkannya secara langsung melalui saluran Youtube resmi BPS.

img_title Jumlah Penduduk RI Tembus 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Bertambah 1,7 Juta dalam Enam Bulan

Dirilisnya hasil SP2020 tersebut menunjukkan BPS telah berhasil melaksanakan sensus penduduk dengan segala keterbatasan dan penyesuaian desain sensus di tengah pandemi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Desain awal SP2020 terbagi menjadi dua periode. Periode pertama sensus dilakukan secara online pada 15 Februari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020. Periode kedua SP Wawancara pada bulan September 2020.

img_title Respons Istana Soal Tulisan Opini di Detikcom yang Dihapus: Naikkin Lagi Saja

Namun karena adanya pandemi, maka terjadi banyak perubahan dalam proses bisnis pelaksanaan SP2020. Sensus online diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020. Sedangkan SP Wawancara diubah menjadi Pemeriksaan Daftar Penduduk tanpa wawancara dari rumah ke rumah.

Langkah Awal

img_title Penulis Opini di Detik.com Kritik Jenderal TNI di Jabatan Sipil Diduga Diintimidasi

Presiden Joko Widodo melalui Perpres No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, menginginkan agar pemerintah bisa melakukan  melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Dengan harapan tidak akan terjadi perdebatan mengenai perbedaan data antar instansi pemerintah.

Data penduduk adalah salah satu data dasar yang sangat dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan. Penduduk adalah subjek sekaligus objek pembangunan, sehingga data terkait penduduk haruslah data yang valid dan terpercaya.

Selama ini sering kita dengar terjadi perdebatan penggunaan data penduduk oleh instansi pemerintah. Ada yang merujuk pada data BPS, namun tidak sedikit yang merujuk pada data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Pada dasarnya tidak ada masalah dengan perbedaan data tersebut jika konsep definisi serta referensi waktu yang digunakan berbeda. Yang jadi persoalan adalah, banyak pengguna data yang belum melek data. Melek data berarti mampu membaca data dengan baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak asal kutip, namun mampu memahami konsep definisi data tersebut. Karena banyak pengguna data yang masih belum melek data inilah maka terjadi perdebatan yang akhirnya menyalahkan pihak lain yang datanya dianggap tidak benar.

Dengan mengusung tema menuju satu data kependudukan, pelaksanaan SP2020 tidak lagi dilakukan oleh BPS sendiri. BPS berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri dengan memanfaatkan data penduduk dari Dirjen Dukcapil sebagai data dasar. Hal ini dilakukan BPS sebagai langkah awal untuk mewujudkan satu data kependudukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut