Larangan Mudik: Pro Kontra dan Kontradiksi Regulasi
- vstory
VIVA – Pandemi Covid-19 belum berakhir, dan masih membayang-bayangi kita semua agar tetap dan selalu mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah. Untuk mengatasi ini tentunya semua stakeholder harus bersama-sama bersatu untuk dapat mengakhiri pandemi ini yang kita semua ketahui tidak ada yang mengetahui kapan berakhirnya.
Jika kita telaah bersama-sama ada varian baru virus Covid-19 yang masuk ke indonesia yang penularannya lebih berbahaya dan lebih cepat menularnya. Tentunya hal ini merupakan sebuah berita yang sangat mengejutkan bagi semua kalangan tak terkecuali pemerintah.
Jika kita lihat dalam Pasal 28 H Ayat (1) dan (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Bahwa negara menjamin kesehatan bagi rakyatnya, hal tentunya menjadi sebuah problematika di mana tradisi yang sudah mengakar budaya di Indoneisa dibenturkan dengan kewajiban pemerintah untuk menjamin kesehatan rakyatnya.
Mudik merupakan sebuah tradisi bagi masyarakat indonesia yang menjadi agenda tahunan yang dilakukan oleh masyarakat indonesia, namun hal yang tidak diinginkan terjadi di mana adanya sebuah pandemi yang mau tidak mau merubah kebiasaan hidup kita semua.
Pemerintah tak mau ambil risiko, untuk mencegah penularan virus semakin banyak, mau tak mau harus membuat regulasi untuk membatasi mobilitas warganya dari satu tempat ke tempat lainnya.
Regulasi tentang larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomer 13 Tahun 2021 Dari Satgas Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus Corona Disease 2019 atau Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Larangan mudik tersebut berlaku pada tanggal 6-17 Mei 202 atau H-7 Lebaran Hari Raya Idul Fitri. Hal ini banyak menuai polemik di masyarakat, dimana banyak masyarakat indonesia yang berada di perantauan ingin pulang ke kampung halamannya namun hal tersebut dibatasi oleh pemerintah dengan alasan pandemi.
Tentunya pemerintah menerapkan regulasi ini dengan pertimbangan yang sangat matang, yang mana berkaca pada tahun sebelumnya akibat libur panjang dan mobilitas warga yang tak terkontrol angka penularan Covid-19 naik sangat drastis.