“Pembangkangan” Menkes terhadap Putusan MA tentang Vaksin Halal

Edi Gustia B. Lubis, SH, Advokat/Kuasa Hukum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Sejak Corona Virus Desease (Covid-19) melanda Republik Indonesia, Pemerintah turut serta melaksanakan program vaksinasi melalui Presiden RI yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

5 Smartwatch Terbaik 2025, Cocok untuk Olahraga dan Gaya Hidup Sehat

Belum lama ini, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022, menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang dipergunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia. Dengan demikian sudah menjadi suatu kewajiban bagi Pemerintah untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dimaksud.

Akan tetapi pada tanggal 28 April 2022, Menteri Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor NOMOR HK.01.07/MENKES/1149/2022 TENTANG PENETAPAN JENIS VAKSIN UNTUK PELAKSANAAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

Prabowo Lempar Sinyal Mau Reshuffle, Petinggi PKB: Sudah Ada di Kantong Beliau

Hal mana dalam Diktum Kesatu, berbunyi lengkap sebagai berikut: “Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia”.

Penetapan jenis vaksin oleh Menteri Kesehatan RI tidak semuanya memiliki sertifikat Halal sebagaimana merupakan perintah dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 dimaksud, Keputusan Menteri Kesehatan telah mengakibatkan penggunaan jenis vaksin yang bersifat wajib (mandatory) tanpa adanya proporsionalitas bagi warga negara Indonesia, khususnya yang beragama Islam di Indonesia, untuk mengkonsumsi jenis vaksin yang halal dalam program vaksinasi di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 dimaksud.

Bukan Hanya Turunkan Berat Badan, Ini 8 Manfaat Air Rebusan Daun Salam bagi Kesehatan Tubuh

Bahwa pada dasarnya penetapan jenis Vaksin yang tercatat memiliki sertifikat Halal dan telah dinyatakan kehalalannya oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah yang diproduksi oleh sebagai berikut:
a. PT Bio Farma (Persero)
b. Sinovac Biotech Ltd.
c. Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.