“Pembangkangan” Menkes terhadap Putusan MA tentang Vaksin Halal

Edi Gustia B. Lubis, SH, Advokat/Kuasa Hukum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI)
Sumber :
  • vstory

Dalam menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan NOMOR HK.01.07/MENKES/1149/2022 TENTANG PENETAPAN JENIS VAKSIN UNTUK PELAKSANAAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) telah secara nyata Menkes mengabaikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022, Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, dengan menetapkan jenis Vaksin yang mayoritas tidak memiliki Sertifikat Halal dari Lembaga yang berwenang, yang mana atas perbuatan hukum dimaksud telah menimbulkan kerugian yang nyata pada kaum muslimin.

RUU Kepariwisataan Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Perbuatan Menkes jelas melanggar hukum, dengan bertindak sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan Hierarki Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sudah terbukti bahwa Menteri Kesehatan RI telah melakukan “Pembangkangan” Hukum dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan NOMOR HK.01.07/MENKES/1149/2022 TENTANG PENETAPAN JENIS VAKSIN UNTUK PELAKSANAAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) yang sangat merugikan khususnya masyarakat Muslim di Indonesia, sehingga tertanggal 20 Juni 2022 Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) berinisiatif melakukan Gugatan atas Keputusan Menteri Kesehatan NOMOR HK.01.07/MENKES/1149/2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Perkara Nomor: 176/G/2022/PTUN-JKT.

Dari peristiwa hukum ini, pembangkangan ini jelas merugikan umat Islam. Karena, Putusan MA telah menjamin vaksin halal wajib disediakan oleh pemerintah. Tapi pihak Menkes tidak juga mematuhi. Ini jelas pelanggaran hukum yang serius dan nyata. Karena umat telah memperjuangkan agar tak mengkonsumsi barang yang haram. Tapi political will Menkes, tampak tidak mematuhi legal will. Ini membahayakan kehidupan ketatangeraan Indonesia. Karena umat Islam bisa melakukan protes besar-besaran atas “pembangkangan” ini. (Edi Gustia B. Lubis, SH, Advokat/Kuasa Hukum Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI))

DPR Setujui RUU Ekstradisi RI-Rusia jadi Undang-Undang
Kepala BGN, Dadan Hindayana

BGN Bilang Penyebab Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal Bukan karena MBG

Kepala BGN, Dadan Hindayana tegaskan kematian siswi SMKN 1 Cihampelas bukan karena Makan Bergizi Gratis (MBG)

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VIVA.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.