Alex Denni Korban Kriminalisasi Dua Dekade: Putusan PK Jadi Momentum Koreksi Total Sistem Peradilan

Media briefing putusan PK Alex Denni
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan  Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni menjadi angin segar bagi terciptanya sistem  peradilan yang lebih baik.

Dengan putusan tersebut, Deputi Kementerian Pemberdayaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) periode 2021-2023 ini akhirnya  memperoleh keadilan setelah menjadi korban dugaan rekayasa hukum dan kriminalisasi  selama hampir dua puluh tahun.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara PK dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 tersebut telah diputus pada 23 April 2025 lalu. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan  dua Hakim Anggota yakni Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Jupriyadi.

“Amar putusan: PK=Kabul, Batal JJ, Adili Kembali, Bebas/Vrijspraak,” demikian keterangan  yang tertera di laman resmi informasi perkara MA seperti dikutip Jumat (16/5).

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia  (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, pada intinya, amar putusan tersebut menjelaskan bahwa  Majelis Hakim mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Alex Denni dan  membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 163 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013 jo. 

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor  166/Pid/2008/PT.BDG tanggal 20 Juni 2008 jo. Putusan Pengadilan TIndak Pidana Korupsi  pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1460/PID/B/2006/PN.Bdg tanggal 29 Oktober 2007.

Selain itu, Majelis Hakim di Tingkat PK juga mengadili kembali perkara tersebut dengan  putusan bebas. Artinya, Alex Denni dinyatakan tidak terbukti bersalah sehingga Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan.

"Berdasarkan informasi di laman Mahkamah Agung, status  perkara sudah diputus dan saat ini sedang dalam proses minutasi," ujar Julius dalam keterangannya kepada media massa di Jakarta, Jumat, (16/5).

Menurut Julius, dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Alex Denni oleh Mahkamah  Agung membuktikan bahwa selama ini rekayasa hukum pada perkara Alex Denni nyata adanya. Hal ini ditandai banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam perkara Alex Denni, baik secara prosedural maupun substansial.