Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, Ini Perannya

Polisi saat mendatangi lokasi TKP di STIP, Jakut
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menetapkan tiga lagi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka. Penetapan tiga taruna sebagai tersangka masih terkait kasus penganiayaan hingga tewas terhadap juniornya Putu Satria Ananta (19).

Tiga tersangka adalah FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W. Dengan penambahan tiga tersangka baru, maka jumlah tersangka penganiayaan itu ada empat orang.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan menjelaskan ada keterlibatan tersangka lain dalam proses penganiayaan yang berujung tewasnya Putu Satria. Hal itu diketahui setelah pihaknya menggelar perkara lanjutan dan minta pandangan ahli.

"Sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran 'turut serta', 'turut serta melakukan'. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," kata Gidion dikutip dari Antara, Kamis, 9 Mei 2024.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Photo :
  • dok Humas Polres Metro Jakarta Utara

Gidion menuturkan, tiga tersangka KAK, FA dan WJP juga dijerat dengan Pasal 55 dan/atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana. Seperti tersangka sebelumnya Tegar Rafi alias TRS, penyidik juga mengenakan tiga tersangka baru dengan pasal 338 tentang pembunuhan jo 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tiga tersangka baru itu pun memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka FA alias A adalah taruna tingkat II yang perannya diduga memanggil korban Putu Satria bersama rekan-rekan juniornya yang lain agar turun dari lantai 3 ke lantai 2.

Cara tersangka memanggil para juniornya itu karena versi pelaku bahwa korban Putu Satria dinilai menyalahi aturan sekolah. Pelanggaran itu karena mengenakan pakaian dinas olah raga (PDO) saat memasuki ruang kelas.

"Woi, tingkat satu yang pakai PDO sini!," kata Gidion menirukan omongan tersangka FA.

Kemudian, korban Putu dan rekan-rekannya menuruti perintah seniornya agar turun ke lantai 2. Lalu, FA juga ikut mengawasi ketika terjadi kekerasan eksesif terhadap korban Putu di depan pintu toilet. Hal itu juga dibuktikan lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian serta keterangan para saksi.