Cetak dan Edarkan Uang Palsu, 2 Pemuda Diiringkus Polisi dari Kos-kosan

Polisi rilis 2 tersangka pencetak dan pengedar uang palsu di Kupang
Sumber :
  • frits floris-tvone

Kupang, VIVA – Mencetak dan mengedarkan uang palsu, 2 orang pemuda di Kupang NTT, diciduk dan dijadikan sebagai tersangka.

Kedua pemuda masing-masing berinisal YN (20) dan HM, ditangkap di tempat kos-kosan kedua tersangka, di kawasan Liliba Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung, Rabu, 21 Mei 2025, mengatakan YN dan HM melakukan aksi kejahatan dengan mencetak dan mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribu rupiah. Hal ini atas aduan masyarakat.

"Keduanya kami tangkap di sebuah tempat kos di kawasan Liliba, dan di dalam kamar ditemukan 160 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, beserta sebuah alat print, mesin scaner, kertas dan tinta yang digunakan untuk mencetak uang palsu,” ujar Kombes Pol Aldinan Manurung.

tersangka pencetak dan pengedar uang palsu di Kupang

Photo :
  • frits floris-tvone

Awal penangkapan kedua pemuda ini atas aduan masyarakat yang resah dengan beredarnya uang palsu.

Setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan ditemukan adanya transaksi mencurigakan dari Brilink di wilayah Oesapa yang dilakukan salah satu tersangka.

Hasil transaksi melalui Brilink ke tersangka lain, uangnya digunakan untuk membeli sebuah sepeda motor seharga Rp 13 juta.

Total uang palsu yang diamankan Tim Satreskrim Polresta Kupang Kota sebanyak 240 lembar pecahan 100 ribu Rupiah atau senilai 24 juta Rupiah.

barang bukti uang palsu

Photo :
  • frits floris-tvone

Kini, kedua tersangka pencetak dan pengedar uang palsu telah dijebloskan ke tahanan Mapolresta Kupang Kota karena diduga melanggar pasal 36 ayat 1 dan 3 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo. pasal 245 KUHP.

Laporan: Frits Floris-tvone