Asyik! 18 Agustus Jakarta Bebas Ganjil Genap, Mobil Ganjil Bisa Plesir Tanpa Takut Tilang

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

Jakarta, VIVA - Kebijakan ganjil-genap tidak diberlakukan di Jakarta pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, nanti.

Alasannya karena hari itu masuk cuti bersama atau hari libur nasional. Sehingga, kebijakan gage tidak diterapkan. Adapun hal ini diketahui dari postingan resmi akun Instagram @dishubdkijakarta.

"Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Selasa, 12 Agustus 2025.

Dengan kata lain, pada tanggal 18 Agustus 2025, nanti mobil dengan nomor polisi ganjil bebas plesiran di Jakarta tanpa perlu khawatir ditilang karena kebijakan tersebut tak berlaku. Adapun Dishub mengatakan keputusan ini diambil merujuk SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, yang merujuk tanggal itu hari cuti bersama.

Untuk diketahui, Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. 

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.