Awas Salah Paham! Polisi Bongkar Fakta Soal Ganjil-Genap Hari Ini
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Jakarta, VIVA - Polisi menegaskan kalau kebijakan ganjil-genap di Jakarta tetap berlaku hari ini, Jumat, 15 Agustus 2025, meski digelar Sidang Tahunan MPR 2025 di Kompleks MPR/DPR.
"Kebijakan ganjil-genap masih tetap berlaku," ujar Kepala Bagian Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Robby Hefadus, Jumat, 15 Agustus 2025.
Gedung DPR/MPR.
Dia menegaskan, kebijakan gage merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jakarta, bukan pihaknya. Polisi cuma menjalankan penindakan jika ada yang melanggar. Berdasar koordinasi, gage masih berlaku hari ini.
"Untuk penerapan ganjil-genap itu merupakan kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta dan hingga saat ini info dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta kebijakan ganjil-genap masih tetap berlaku," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kebijakan gage tidak diberlakukan di Jakarta pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, nanti. Alasannya karena hari itu masuk cuti bersama atau hari libur nasional.
Sehingga, kebijakan gage tidak diterapkan. Adapun hal ini diketahui dari postingan resmi akun Instagram @dishubdkijakarta. Dengan kata lain, pada tanggal 18 Agustus 2025, nanti mobil dengan nomor polisi ganjil bebas plesiran di Jakarta tanpa perlu khawatir ditilang karena kebijakan tersebut tak berlaku.
"Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Selasa, 12 Agustus 2025.
