Tujuh Tersangka Makar Papua Akan Disidang di Balikpapan

Juru Bicara Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal, di Jayapura pada Rabu, 22 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

Kamal menegaskan bahwa penanganan kasus ketujuh tersangka sudah sesuai dengan prosedur, bahkan Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo Dkk sesuai  surat Nomor : 179/KMA/SK/X/2019.

Lebih lanjut, Kamal menerangkan bahwa penunjukan Pengadilan Negeri Balikpapan, untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo Cs dilakukan, karena timbul kekhawatiran apabila sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura, akan menimbulkan gangguan Kamtibmas berupa konflik horizontal, serta menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama proses hukum berlangsung. 

"Ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas para penyidik secara profesional dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut," paparnya.

Kamal menambahkan, ketujuh tersangka tersebut merupakan aktor atau aktivis kegiatan perjuangan kemerdekaan Papua Barat atau memisahkan Papua dari NKRI. (asp)