Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan RCTI dan iNews
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok
Selain pengaturan pengawasan konten, penyedia layanan audio visual OTT juga dikenakan pajak berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 juncto Pasal 8 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui sistem elektronik.
"Dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka tidak terbukti dalil kerugian konstitusional para pemohon terhadap penerapan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran dianggap telah dibacakan. Sehingga sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan para pemohon," ujarnya.
Dalam gugatannya, RCTI dan iNews selaku pemohon, menyoal Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang belum mencakup pengaturan penyiaran berbasis internet. RCTI-iNews sebagai lembaga penyiaran berbasis spektrum frekuensi radio yang tunduk kepada UU Penyiaran. Tapi, di sisi lain, banyak siaran yang berbasis internet tidak tunduk pada UU Penyiaran.
Pemohon mendalilkan ketentuan pasal ini telah multi-interpretasi yang pada akhirnya melahirkan kontroversi di tengah publik dan kerugian konstitusional bagi pemohon karena adanya unequal treatment. Karena itu, pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet juga diatur dalam UU Penyiaran.