Sindir Restorative Justice Buat Mario Dandy, Mahfud: Kajati Keliru dan lebay

Menko Polhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.

Terakhir, Ade menambahkan keputusan tersebut sepenuhnya jadi wewenang korban dan keluarganya. 

"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ujar dia.