Polda Sulteng Diwanti-wanti Tak Perlambat Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Tim kuasa hukum PT ABM memasukan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke MA
Sumber :
  • Istimewa

Surat Keputusan Bupati Morowali itu sendiri terbit merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1498/30/DBM/2013 Perihal Penyesuaian IUP OP tanggal 3 Oktober 2013.

Belakangan PT. Artha Bumi Mining mengetahui Surat Dirjen Minerba No. 1498/30/DBM/2013 Perihal Penyesuaian IUP OP tanggal 3 Oktober 2013, palsu ketika PT. Morindo membuat laporan polisi.

Dengan mengetahui hal tersebut PT. Artha bersurat kepada Dirjen Minerba untuk mengonfirmasi hal tersebut dan memperoleh informasi melalui Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada pokoknya menyatakan surat nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister.

Meskipun Dirjen Minerba telah menyadari bahwa IUP PT. BDW diduga terbit berdasarkan dokumen palsu, namun sengketa tumpang tindih WIUP tetap berlanjut hingga terbit Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/688/IUP-OP/DPMPTSP/2018 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT BDW tanggal 19 Desember 2018 dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 151 K/TUN/2018, tanggal 29 Maret 2018.

Terbitnya Putusan 151 K/TUN/2018, masih menyisakan persoalan tumpang tindih WIUP antara PT. Artha Bumi Mining dengan PT. BDW, sehingga untuk memperoleh kepastian mengingat saat itu telah diketahui terhadap IUP PT. BDW terbit berdasarkan atas dokumen palsu, PT. Artha Bumi Mining kembali bersurat kepada Dirjen Minerba memohon rekomendasi penegasan Status IUP PT. Artha Bumi Mining.

Terhadap surat tersebut, Dirjen Minerba menerbitkan Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 yang menguatkan surat 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017, yang pada pokoknya menyebutkan agar PT. Artha Bumi Mining mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung dengan novum Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017.

Pasca mengajukan Peninjauan kembali Mahkamah Agung memenangkan PT. Artha Bumi Mining dalam Putusan 98 PK/TUN/2019, dan menyebutkan terhadap IUP PT. BDW adalah tidak sah sejak awal karena diterbitkan oleh Pejabat pemerintahan yang tidak sah.

Adanya fakta Surat nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 dijadikan novum dalam Putusan 98 PK/TUN/2019, berdasarkan penalaran yang wajar, Mahkamah Agung pasca sengketa TUN No. 98 PK/TUN/2019 dapat diasumsikan telah mengetahui IUP PT. BDW diduga terbit berdasarkan dokumen palsu.