Polda Sulteng Diwanti-wanti Tak Perlambat Kasus Pemalsuan Izin Tambang
Kamis, 23 Mei 2024 - 19:52 WIB
Sumber :
- Istimewa
Selanjutnya juga terdapat Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021, yang pada pokoknya menyampaikan Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya.