OJK Bakal Sanksi Bank dan Fintech yang Salahgunakan Identitas Masyarakat untuk Pinjol dan Judol
- Instagram/@accumepartners
"Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu, karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku). Kami akan dalami informasi tadi itu, ya, dengan data yang sebenarnya," tutur Mahendra.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Mahendra juga memastikan OJK akan mendalami kasus 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jaktim, yang datanya dipakai orang tak bertanggung jawab untuk pinjaman online.
"Pengaturan dan sanksi mengenai hal-hal itu sudah jelas. Hanya memang kasus persisnya seperti apa yang terjadi itu kami akan pelajari," kata Mahendra.
Mahendra mengklaim pihaknya terus berupaya mendisiplinkan Fintech P2P Lendin/pinjol dan perbankan, khususnya terkait kepatuhan terhadap UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Kalau itu selalu konsisten, tidak ada perbedaan mengenai hal itu karena itu, kan, undang-undang yang berlaku secara menyeluruh. Tetapi memang penerapan enforcement-nya, pentahapannya harus kami laksanakan di konteks lapangan ini. Kalau itu tidak ada perbedaan pandangan tentu kita menghormati dan tunduk kepada perintah undang-undang," tandas Mahendra.