Sejumlah Pasal PP Kesehatan Dinilai Multitafsir, Berpotensi Timbulkan Konflik

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.
Sumber :
  • Dokumentasi Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Petugas menunjukkan barang bukti rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal di kantor Bea dan Cukai Kudus, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Lebih lanjut, P3M juga menyoroti ada sebelas pasal yang sangat mengkhawatirkan, antara lain pasal tentang batas maksimal nikotin dan TAR, kemudian pasal terkait larangan penjualan dengan pembatasan jarak, penjualan eceran, kawasan tanpa rokok, larangan iklan di media sosial dan pengendalian iklan di situs web dan e-commerce.

Lalu standarisasi desain kemasan dan peringatan kesehatan, kemudian pembatasan iklan luar ruang, larangan memberikan anjuran mengonsumsi tembakau, dan beberapa pasal karet yang bersifat multitafsir dan bisa memicu ketegangan dan konflik horizontal antar aparat pemerintah dengan warga. 

P3M juga menilai, dalam implementasi dan pengawasannya, PP Nomor 28 tahun 2024 berpotensi menimbulkan konflik sosial antar aparat pemerintah dengan warga negara bahkan konflik horizontal antar sesama masyarakat. 

“Contoh pasal yang membingungkan seperti adanya larangan menjual rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dan larangan rokok untuk dipajang di tempat orang lalu-lalang sulit untuk diimplementasikan dan akan membuat banyak pihak bingung saat harus diterapkan,” kata Sarmidi. 

“Penerapan pasal-pasal ini akan menimbulkan multi-tafsir, rawan praktik pungli sehingga memberikan tekanan kepada rakyat, utamanya pedagang kecil yang mendapatkan pemasukan cukup signifikan dari berjualan rokok. Sebagaimana diketahui, beban ekonomi masyarakat masih dirasa berat yang belum sepenuhnya pulih pasca Covid-19,” sambungnya.

P3M berharap, agar PP 28 tahun 2024 dibatalkan. Mereka menyarankan, pihak-pihak terkait agar lebih dulu mengantisipasi dampak regulasi ini terhadap ekonomi masyarakat.

“Jika pemerintah tidak membatalkan atau merevisi PP 28 tahun 2024 ini, maka P3M bersama aliansi akan mengkaji kemungkinan melakukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Agung,” pungkas Sarmidi.