Usai Bebas, Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Jakpus
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Jessica Kumala Wongso sudah dinyatakan bebas bersyarat setelah terlibat kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan Kopi Sianida. Namun, Jessica justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
"Jadi begini, ini saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ujar Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan kepada wartawan Rabu, 9 Oktober 2024.
Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Otto menjelaskan PK ini sengaja diajukan karena ingin tuduhan bersalah kepada Jessica untuk dihilangkan. PK itu sengaja diajukan karena sudah melalui diskusi yang panjang dengan Jessica dan keluarganya.
"PK ini adalah suatu hal yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang membuat dia tidak merasa berbuat tetapi dituduh dibuat. Meskipun dia sudah di luar tapi kan dia merasa tidak melakukan perbuatan itu, dia ingin membatalkan. Kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah," imbuhnya.
Sementara itu, Jessica mengaku tak memiliki persiapan apapun untuk mengajukan PK ini. Pasalnya, semua kesiapan untuk PK sudah disiapkan oleh tim hukumnya.
"Persiapan, saya enggak berbuat apa-apa. Semua pengacara yang siapin," tutur Jessica.
Perjalanan Kasus Jessica Wongso
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida, dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada hari ini Minggu, 18 Agustus 2024. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengkonfirmasi hal tersebut, ia mengatakan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sebelumnya, Jessica telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.
Pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica, sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kasus kopi sianida ini kembali mencuat beberapa waktu lalu setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix. Meskipun demikian, pihak hukum Jessica masih berupaya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa PK lagi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi rencana pembebasan bersyaratnya telah dipastikan untuk hari ini. Berikut perjalanan kasus Jessica Wongso!