Bantah Beri Uang, Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf ke Hakim Heru Hanindyo di Sidang Tipikor
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat membantah telah memberikan uang kepada salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo. Lisa Rachmat beberapa kali meminta maaf karena tidak pernah memberikan uang untuk Heru.
Lisa Rachmat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Lisa mulanya membantah telah memberikan Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu ke Heru. Hal itu diungkapkan ketika ada sebuah bukti catatan uang yang mengatasnamakan Heru.
Ronald Tannur hadir sebagai saksi di sidang suap tiga hakim PN Surabaya
- VIVA/Zendy Pradana
Tetapi, ketika persidangan berlangsung, Lisa Rachmat membantah uang itu akan diberikan untuk Heru dalam kasus Ronald Tannur. Lisa mengatakan catatan terkait uang itu adalah honornya. Dia meminta maaf ke Heru.
"Di dakwaan itu Pak Heru menerima Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu?" tanya kuasa hukum Heru Hanindyo di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2025.
"Itu sudah saya sampaikan bahwa itu honor saya dari klien kebetulan majelisnya Pak Heru, dan itu hanya tulisan saya saja. Saya minta maaf Pak Heru," jawab Lisa.
"Tidak pernah diserahkan ke Pak Heru?" tanya kuasa hukum Heru Hanindyo
"Tidak, bukan untuk Pak Heru, itu honor saya, kebetulan majelisnya Pak Heru," ucap Lisa.
Kemudian, Heru ikut mendalami Lisa terkait duit tersebut. Lisa kembali meminta maaf kepada Heru dan menegaskan uang itu adalah honornya dan tidak pernah diserahkan ke Heru.
"Dan secara nyata, saudara sudah disumpah di sini karena menyangkut nama baik saya. Apakah saudara menyerahkan uang itu kepada saya?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"Sekali lagi yang disebutkan 500 tambah 500 tambah 120 ribu, kemudian ada foto uang dollar itu, saya nggak tahu itu nggak jelas tadi. Ditulis Pak Heru Ronald kemudian yang slip money changer, ditulis P Heru Ronald. Itu saudara kasih nggak ke saya?" tanya Heru.
"Tidak, saya minta maaf Pak, karena saya untuk, itu untuk catatan saya, saya hanya mengambil gamblangnya saja, yang karena Pak Heru, kebetulan, dalam perkara saya itu adalah Pak Heru. Itu saja," jawab Lisa.
Lisa lagi-lagi minta maaf karena sudah menulis nama Heru dalam catatan duit tersebut. Heru mengatakan Lisa lancang menuliskan namanya.
"Itu siapa yang menulis?" tanya Heru.
"Saya Pak, minta maaf," jawab Lisa.
"Kenapa sekali lancang Saudara tulis nama saya tapi Saudara tidak memberikan, ini kan jadi ambigu seperti ini," ujar Heru.
Tak puas dengan jawaban Lisa, Heru kembali menanyakan soal pemberian uang oleh Lisa kepadanya dalam berbagai mata uang. Lisa mengatakan tak pernah memberikan uang ke Heru.
"Pernahkah Saudara memberikan uang kepada saya dalam bentuk rupiah, pernah?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"Singapur dollar?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"Yen?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"Riyal Saudi?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"Euro?" tanya Heru.
"Tidak," jawab Lisa.
"US dollar?" tanya Heru.
"Tidak Pak," jawab Lisa.
Diketahui, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Belakangan terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.