Tom Lembong Laporkan 3 Hakim ke MA Buntut Vonis 4,5 Tahun di Kasus Impor Gula

Eks Mendag Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, VIVA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA) usai mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

MA Pastikan Hakim yang Tangani Perkara Tom Lembong Bersertifikasi

Tiga hakim yang dilaporkan yaitu Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dan dua hakim anggota bernama Alfis Setyawan dan Purwanto S. Abdullah.

Mereka dilaporkan atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

MA Tak Kasih Ampun 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong

"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.

"Namun, yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty," sambungnya.

MA Bakal Periksa 3 Hakim PN Tipikor yang Dilaporkan Tom Lembong

Zaid menuturkan tujuan Tom Lembong melaporkan tiga hakim ini merupakan upaya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. 

"Dia komitmen dengan perjuangannya, ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi. Karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan," tutur dia. 

Untuk diketahui, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya