Hakim yang Vonis Tom Lembong Dilaporkan ke MA dan KY, Ternyata Punya Harta Miliaran

Eks Mendag Tom Lembong dalam sidang pemeriksaan terdakwa
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, VIVA – Nama Dennie Arsan Fatrika tengah menjadi sorotan tajam publik usai menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Tak hanya jadi sorotan karena keputusannya, Dennie kini juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) atas dugaan tak menjunjung asas praduga tak bersalah selama persidangan.

Terdakwa Kasus Impor Gula Minta Abolisi Seperti Tom Lembong, Begini Respons Istana

Namun di balik itu, perhatian juga tertuju pada kekayaan sang hakim. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang disampaikan pada Januari 2025, total harta kekayaan Dennie mencapai lebih dari Rp4,3 miliar.

Lantas, siapa sosok Dennie Arsan Fatrika sebenarnya? Dan bagaimana perjalanan karier serta laporan kekayaannya yang kini ramai diperbincangkan?

Istana: Abolisi Hanya untuk Tom Lembong, Kasus Terdakwa Lain Tetap Berjalan

Kekayaan Hakim Dennie Arsan: Punya 3 Properti dan 2 Mobil Mewah

Berdasarkan LHKPN tahun 2024 yang diumumkan pada 22 Januari 2025, Dennie tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp4.313.850.000 setelah dikurangi utang sebesar Rp350 juta.

Ampuni Hasto, Prabowo Berencana Keluarkan Amnesti Tahap Dua

Berikut rinciannya:

Tanah dan Bangunan: Rp3,15 Miliar

Dennie memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Bogor:

  • 250 m²/250 m² senilai Rp350 juta
  • 250 m²/200 m² senilai Rp1,55 miliar
  • 170 m²/150 m² senilai Rp1,25 miliar

Alat Transportasi dan Mesin: Rp900 Juta

  • Toyota Innova 2023 senilai Rp500 juta
  • Mitsubishi Pajero Sport 2017 senilai Rp350 juta
  • Yamaha XMAX 2023 senilai Rp50 juta

Harta Bergerak Lain: Rp153,85 Juta

Kas dan Setara Kas: Rp460 Juta

Sementara itu, ia tidak memiliki surat berharga maupun harta lainnya yang dilaporkan.

Profil Dennie Arsan Fatrika

Dennie bukan sosok sembarangan di dunia peradilan. Ia memulai kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Sumatera Barat pada 2008. Kariernya terus menanjak hingga menjabat sejumlah posisi strategis, antara lain:

  • Wakil Ketua PN Baturaja (2017)
  • Ketua PN Baturaja (2018)
  • Wakil Ketua PN Bogor, saat pengadilan tersebut meraih predikat WBK dan WBBM
  • Ketua PN Karawang (2021)
  • Hakim Madya Utama PN Jakarta Pusat, pangkat Pembina Utama Muda (IV/c)

Dengan jam terbang tinggi dan reputasi sebagai ketua majelis dalam perkara besar, Dennie dianggap sebagai salah satu hakim senior yang dipercaya menangani perkara penting.

Dilaporkan karena Dinilai Tak Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Namun, reputasi Dennie tengah diuji. Pada Senin, 4 Agustus 2025, kuasa hukum Tom Lembong resmi melaporkan Dennie ke Mahkamah Agung.

"Dia (Tom Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom Lembong, di Gedung MA, Jakarta, Senin 4 Agustus 2025 dikutip Antara.

Zaid menambahkan, pihaknya menilai proses persidangan yang dijalani kliennya tidak berjalan adil.

"Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan," ujarnya.

Tak hanya ke Mahkamah Agung, laporan juga akan diajukan ke Komisi Yudisial, Ombudsman, hingga BPKP.

Vonis 4,5 Tahun dan Abolisi Presiden

Dalam perkara impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Tom Lembong dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp194,72 miliar.

Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun pada 1 Agustus 2025, ia resmi bebas dari Rutan Cipinang setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberian abolisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya