Karaoke di Semarang Digerebek Sediakan Penari Striptis, Satu Orang Jadi Tersangka
- Didiet Cordiaz/tvOne/Semarang
Jakarta, VIVA - Polda Jawa Tengah telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV, Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang. Tempat karaoke ini diduga menyediakan aktivitas hiburan penari telanjang atau striptis dan prostitusi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan bahwa tersangka ini berinisial YS yang merupakan mucikari dan menjadi penyedia layanan asusila di tempat hiburan tersebut.
"Tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Dwi Minggu, 2 Maret 2025.
Tempat Karaoke ditindak Polda Jateng.
- Antara FOTO
Disebutkan bahwa terdapat sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan perkara tersebut. Dari 20 saksi yang diperiksa itu terdiri atas karyawan dan pemandu lagu di tempat hiburan tersebut.
Dalam penyidikan perkara itu kata dia, Polisi juga berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengetahui aspek perizinan tempat hiburan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan tempat karaoke itu pada Kamis, 27 Februari 2025. Penggeledahan itu dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas esek-esek di karaoke itu.
Sejumlah petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggerebek tempat karaoke yang berada di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang itu.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti CPU komputer, rekaman CCTV, serta beberapa dokumen.