Panggilan Diabaikan! Mercy Hingga Mini Cooper Riza Chalid Diangkut Kejagung, Uang Dolar Juga Disita

Mobil mewah Riza Chalid
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat usai tersangka Riza Chalid kembali mangkir dari panggilan ketiga dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Kejagung Tak Main-main, Riza Chalid Terancam DPO Mulai Pekan Depan

Tim penyidik langsung menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang-barang mewah milik Riza. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan setelah Riza Chalid tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka.

“Di mana yang bersangkutan sudah dipanggil, tetapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan dan kita melakukan penggeledahan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Selasa, 5 Agustus 2025.

Masih di Malaysia, Menteri Imipas Tunggu Kejagung Terbitkan Red Notice Riza Chalid

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Photo :
  • Dok. Istimewa

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda termasuk di Depok dan Jakarta Selatan, penyidik menyita lima unit kendaraan premium dan sejumlah uang tunai. Lima kendaraan yang disita antara lain 1 unit Toyota Alphard, 1 unit Mini Cooper Countryman John Cooper Works, dan 3 unit sedan Mercedes-Benz (S500 Maybach, S450, dan C63 AMG).

Pengakuan Mengejutkan Eks Stafsus Nadiem Soal Grup WA ‘Mas Menteri Core Team’

Mobil-mobil mewah itu ditemukan di kediaman serta lokasi lain yang diduga milik atau berafiliasi dengan Riza Chalid. Seluruh kendaraan langsung diamankan sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara besar yang ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

“Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan yang di depan, ini ada Toyota Alphard, ada Mini Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy. Barang-barang ini disita dari pihak terafiliasi (dengan Riza Chalid)," kata dia.

Tak hanya kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan. Kasubdit Penyidikan Jampidsus, Yandi, membenarkan temuan tersebut, meski belum merinci total nominalnya.

“Untuk terkait dengan nominal nilai jumlah. Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya," kata Yandi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memanggil Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara Pertamina dan KKKS pada periode 2018–2023.

Ini merupakan pemanggilan ketiga terhadap taipan minyak tersebut sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

"Terjadwal hari ini (pemanggilan Riza Chalid)," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 4 Agustus 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya