Dewan Puji Polisi Selesaikan Kasus Ibu Farel yang Viral Mau Jual Ginjal, Pakai Restorative Justice

Farel Mahardika Putra yang ingin menjual ginjal demi penangguhan penahanan sang ibu mendatangi Komisi III DPR RI, Senin, 24 Maret 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

 Jakarta, VIVA - Komisi III DPR RI, mengapresiasi langkah polisi yang menyelesaikan kasus seorang anak bernama Farel Mahardika Putra, yang ingin menjual ginjal demi mengeluarkan sang ibu dari penjara. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Tangerang Selatan, Tangsel.

Adapun ibu Farel harus mendekam di balik jeruji besi, karena kasus kasus penggelapan uang dan barang. Komisi III DPR RI mengapresiasi polisi karena menerapkan restorative justice.

"Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Polres Tangerang Selatan untuk menyelesaikan kasus saudari, Syafida Yani sesuai dengan ketentuan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Photo :
  • Istimewa

Tak hanya itu, ia menilai langkah Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, sudah tepat menyelesaikan masalah dengan pendekatan restorative justice. Kasus itu, lanjut Habiburokhman, menjadi atensi dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

"Kami perlu mengapresiasi ya Kapolres Tangerang Selatan Pak Victor, kemarin Pak Dasco pimpinan DPR, dua hari lalu telepon saya, supaya mengkomunikasikan ini dengan Polres Tangsel, ini kan di polsek ya. Jadi kapolres atasannya kapolsek Pak Victor yang berinisiatif menyelesaikan masalah ini dengan restorative justice, jadi apresiasi Pak Victor ya," kata politisi Partai Gerindra itu.

Pihaknya juga bersedia menanggung uang Rp 10 juta yang diduga menjadi awal mula perkara Syafrida Yani. DPR, kata Habiburokhman akan berusaha menanggung uang itu agar tidak menjadi beban bagi Farel serta keluarga.

"Kalau uang masih menuntut nanti kita berikan, jangan jadi beban ibu, jangan jadi beban Farel, ini atensi khusus dari pimpinan DPR Pak Sufmi Dasco," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Syafrida, seorang ibu dua anak yang sebelumnya menjalani penahanan di Mapolres Tangerang Selatan atas kasus penggelapan akhirnya ‘damai’ melalui proses Restorative Justice (RJ).

Kasus ini menyeret nama Syafrida sebagai terlapor atas laporan Paulus Tarigan yang mewakili kliennya, Sdri. N, dimana perkara tersebut semakin viral, setelah dua anak tersangka nekat ingin menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka, yang saat itu tengah berhadapan dengan proses hukum.