Wamendikdasmen Sebut Butuh Anggaran Sangat Besar untuk Gratiskan Sekolah Swasta

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat
Sumber :
  • ist

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat mengatakan pemerintah siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah swasta gratis.

Atip menyebutkan, pemerintah butuh anggaran yang sangat besar untuk menjalankan putusan tersebut. Namun, dia tidak merincikan total anggaran yang dibutuhkan.

Pun, saat ini, Atip menyebutkan pemerintah sedang menghitung jumlah anggaran yang harus dialokasikan untuk menggratiskan sekolah swasta. 

Ilustrasi siswa sekolah dasar, siswa SD, murid sekolah dasar, murid SD

Photo :
  • Antara

“Kita sedang menghitung kan banyak sekali ini, tunggu ya,” kata Atip kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Juni 2025.

Lebih lanjut, Atip menuturkan, pemerintah membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menghitung alokasi anggaran tersebut. Namun, pihaknya memastikan akan menyampaikan ke publik jika sudah selesai menghitung.

“Kan ini hitungannya besar, jadi enggak bisa cepat. Nanti kalau perhitungannya tidak akurat, kan anggaran juga enggak. Jadi kita sedang menghitung secara akurat,” tutur dia.

Di sisi lain, dia mengaku masih belum mengetahui pos anggaran mana yang akan dialihkan untuk menggratiskan sekolah swasta sesuai putusan MK.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. 

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. 

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ucap Ketua MK Suhartoyo.