Kejagung Periksa Megawati Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pemberian kredit yang menyeret PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kali ini, penyidik memeriksa Megawati, istri dari Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut bahwa Megawati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Griya Asri Sejahtera, yang merupakan anak usaha dari Sritex.
“Iya, Megawati diperiksa sebagai istri dari Iwan Setiawan dan selaku Dirut PT Griya Asri Sejahtera,” kata Harli kepada wartawan Kamis, 26 Juni 2025.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Namun, Harli belum merinci materi pemeriksaan lebih lanjut karena proses masih berlangsung. Ia hanya memastikan bahwa keterangannya dibutuhkan untuk mendalami aliran dana dan tanggung jawab korporasi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Bos PT. Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait Sritex. Korps Adhyaksa mengaku sudah punya alat bukti yang cukup menetapkan Iwan Setiawan jadi tersangka. Kemudian, ada dua tersangka lain yaitu dua eks pejabat tinggi pada Bank BJB dan Bank DKI.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, YM dan ISL pada hari ini Rabu 21 Mei 2025, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar pada Rabu, 21 Mei 2025.