Pengacara Korban Tolak Tersangka Perusakan Rumah Singgah Pelajar Kristen Ditangguhkan

Tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah pelajar Kristen di Sukabumi
Sumber :
  • Dok Polda Jabar

Jakarta, VIVA – Pihak korban kasus perusakan rumah singgah retret pelajar agama Kristen di Villa Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat tak terima soal usulan staf Khusus Menteri HAM yang akan menjadi penjamin dan penahanan 7 tersangka ditangguhkan di Polres Sukabumi.

Kuasa hukum korban, Subadria Nuka mengaku sangat menyayangkan tindakan dari staf khusus Menteri HAM yang dinilai membela para tersangka.

Ia mengatakan seharusnya pemerintah tak boleh kalah dengan tindakan yang mencederai kerukunan beragama.

"Kami selaku kuasa hukum Pak Yohanes Wedy jelas sangat kecewa, kenapa justru negara seakan jadi pembela pelanggar HAM. Negara tidak boleh kalah dan takut dengan tindakan sekelompok orang yang mencederai kerukunan dan melanggar hukum. Semua pelaku harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi jangan hanya Fokus ke 7 tersangka saat ini. Dugaan kami masih banyak terduga pelaku lainnnya yang belum ditangkap," kata Subadria Nuka dalam keterangannya, Sabtu, 5 Juli 2025.

Kuasa hukum korban lainnya, Stein Siahaan mengaku heran terhadap usulan staf khusus Menteri HAM itu. Pasalnya, mayoritas korban adalah anak dibawah umur. 

"Kejadian ini sungguh sangat mencederai prinsip dasar negara kita, Pancasila. Hak menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan pun sebetulnya sudah dijamin oleh konstitusi. Intinya Tidak ada tempat bagi intoleransi di Republik ini," kata Stein.

Stein meminta pihak kepolisian agar segera menangkap semua pelaku. Sebab ia menduga jumlah pelaku lebih dari 7 orang. Pihak korban juga menduga dalang perusakan dan pembubaran itu belum ditangkap.