Dokumen Investasi Terkuak! Kejagung Bongkar Temuan Mengejutkan di Kantor GoTo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus menyeret nama-nama dan institusi besar. Kini, sorotan publik tertuju pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor perusahaan teknologi tersebut pada 8 Juli 2025 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aliran investasi ke GoTo.

“Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dikutip tvOnenews.com.

Meski belum merinci isi dokumen tersebut secara detail, Anang memastikan bahwa temuan itu akan menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus yang tengah ditangani pihaknya.

Penggeldehan Kantor GoTo oleh Kejagung

Photo :
  • Dok. Istimewa

“Tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kami tangani,” tegas Anang.

Selain dokumen investasi, Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti lain dari kantor GoTo, termasuk surat-surat dan alat elektronik seperti flashdisk. Saat ini, penyidik masih terus mendalami temuan tersebut.

Salah satu hal yang tengah menjadi fokus pendalaman adalah dugaan keterkaitan antara investasi dari raksasa teknologi Google ke Gojek, yang kini tergabung dalam ekosistem GoTo. Penyidik telah memeriksa beberapa pihak yang diduga mengetahui aliran investasi tersebut.

Temuan-temuan ini berpotensi memperluas cakupan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang terjadi dalam periode 2019 hingga 2022.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:

  1. JT (Jurist Tan), mantan Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024
  2. IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek
  3. SW (Sri Wahyuningsih), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021
  4. MUL (Mulyatsyah), mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020–2021

Keempat tersangka diduga memainkan peran penting dalam manipulasi proyek digitalisasi pendidikan, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp1,9 triliun.