Kejar Eks Stafsus Nadiem dengan Ekstradisi, Kejagung: Sudah Lama Ikut Domisili Suami

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Drama baru meletup dari balik kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Bukan Milik Ridwan Kamil, KPK Yakin Moge yang Disita Terkait Korupsi BJB

Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim kini resmi diburu lewat jalur ekstradisi oleh Kejaksaan Agung. Setelah jadi tersangka, yang bersangkutan tak pernah sekalipun hadir memenuhi panggilan penyidik. Yang lebih mengejutkan, dia sudah lama berada di luar negeri.

“Sudah diajukan ekstradisi,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Senin, 21 Juli 2025.

PPATK Blak-blakan Tujuan Blokir Rekening 'Nganggur' Lebih dari 3 Bulan

Nadiem Makarim (kanan)

Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Febrie mengungkapkan, Jurist Tan tak pernah bisa diperiksa sejak masih berstatus saksi. Bukannya kooperatif, dia justru diduga sudah hengkang ke luar negeri sejak awal penyelidikan. Kini, penyidik tengah menelusuri keberadaan eks Stafsus Nadiem tersebut.

Dikira Soal Beras Oplosan, Ternyata Kejagung Usut Skandal Korupsi Subsidi Beras!

“Iya (tinggal di luar negeri bersama suaminya), tapi masih dicari. Iya (sudah dari sebelum penetapan tersangka di luar negeri), sejak lama ikut domisili suaminya," kata Febrie.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), periode 2019–2022. Dua tersangka langsung dijebloskan ke rumah tahanan, sementara satu lainnya dikenakan tahanan kota karena alasan medis. Sementara itu, satu tersangka lagi belum ditahan karena ada diluar negeri.

Menkumham Supratman Andi Agtas

Menkum Supratman Harap Paulus Tannos Pulang ke RI Secara Sukarela

Menkum Supratman Andi Agtas berharap buron kasus korupsi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin bisa pulang ke Indonesia secara sukarela sebelum adanya putusan pengadilan.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025