Soal Wamen Rangkap Jabatan, Istana Sebut Pemerintah Tak Langgar Putusan MK
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Presidential Communication Office atau PCO, Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.
"Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah," kata Hasan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Juli 2025.
Hasan kembali menegaskan pemerintah tak melanggar apapun putusan MK terkait rangkap jabatan wamen.
"Jadi sejauh ini pemerintah tidak menyalahi putusan MK," tutur dia.
Hasan lantas menjelaskan rangkap jabatan wamen yang menjadi komisaris sudah pernah terjadi sebelumnya. Adapun kata dia posisi yang tidak boleh rangkap jabatan adalah setingkat menteri.
"Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor, kalau wamen juga sebelumnya ada wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga," pungkas Hasan.