Ketua MPR Tegaskan Putusan MK Tak Larang Wamen Rangkap Jabatan

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan bukan merupakan larangan. 

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

Kata Muzani, MK hanya memberikan pertimbangan. Adapun putusannya kata dia bukan melarang wakil menteri rangkap jabatan. 

"Itu kan bukan keputusan, tapi itu pertimbangan. Keputusannya tidak begitu," kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 24 Juli 2025.

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Muzani kembali menegaskan tidak ada larangan di dalam putusan MK mengenai wamen rangkap jabatan. Sebab, di dalamnya hanya ada pertimbangan hukum, bukan putusan yang mengikat secara langsung.

"Tapi saya nggak tahu bagaimana, karena itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan keputusan. Tapi MK memberi pertimbangan," tutur dia. 

Ketua MPR Ahmad Muzani Nyatakan Komitmen Dukung Jambore Pramuka Muslim Dunia

Sekjen Partai Gerindra itu lanjut menjelaskan, tidak ada kewajiban yang harus dilakukan di balik putusan MK tersebut.

"Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan, tapi keputusannya tidak begitu," pungkas dia.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir gugatan terkait masalah wamen rangkap jabatan. Sebab, Juhaidy Rizaldy Roringkon selaku penggugat perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 itu meninggal dunia. 

Meski begitu, MK tetap memberikan penegasan dalam pertimbangannya bahwa wamen dilarang untuk rangkap jabatan. Hal ini mengacu pada putusan MK sebelumnya yaitu nomor perkara 80/PUU-XVII/2019.

"Dengan adanya penegasan Putusan MK sebagaimana dikemukakan di atas, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008," tulis MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya