Pengacara Tom Lembong Sindir Kejagung soal Adanya Abolisi: Gak Ada Audit BPK Kok Ditahan

Ari Yusuf Amir, Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkit kembali ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus korupsi Importasi gula. Dirinya heran mengapa tim penyelidik kejagung begitu berani menahan kliennya padahal belum jelas adanya perbuatan Tom yang merugikan negara.

"Wah udah banyak sekali dan kita udah capek nyebut keganjilan-keganjilannya, udah banyak sekali jadi dari awal misalnya tentang kenapa prosesnya hanya Pak Tom yang diproses menteri yang lain nggak diproses, dari awal tiba-tiba ditahan nggak ada audit BPKP," ucap Ari kepada wartawan, Jumat 1 Agustus 2025.

Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Source: Agatha Olivia Victoria

Photo :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Tak hanya itu, keanehan juga terjadi di meja persidangan. Jaksa telah mengakui bahwa Tom tidak menerima uang sepersen dari kasus dugaan korupsi importasi gula namun tetap dituntut 7 tahun penjara.

"Sampai ke persidangannya nggak ada niat jahat segala macem banyak sekali," ujarnya.

Adapun setelah menerima abolisi ini, dia berharap para penegak hukum dievaluasi secara total. Jangan sampai seorang harus masuk jeruji besi karena adanya kriminalisasi hukum.

"Harapan kita dengan sikapnya pemerintah ini ini juga ada evaluasi, evaluasi total kepada semua penegak hukum yang melakukan ketidakprofesionalan seperti itu," tuturnya.

Dia menyampaikan bahwa abolisi yang diterima ini bukan sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya bersalah atas kasus dugaan korupsi importasi gula. Ia menegaskan bahwa Tom memang seharusnya tidak beralasan atas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Nah kaitan dengan abolisi ini perlu kami sampaikan, ini bukan kaitan mengakui kesalahan, karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut jadi tidak ada yang perlu diakui. Tapi kaitan abolisi nya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik," ujar dia.

Sekedar informasi, Hakim telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Akan tetapi setelah vonis tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi untuk Tom kepada DPR.

Dengan mendapatkan abolisi itu, artinya Tom akan keluar dari Rutan Cipinang. Kini pihaknya tinggal surat Keputusan Presiden (Keppres) setelah usulan abolisi tersebut disetujui DPR.