Kejagung Buka Suara soal Nasib Korupsi Impor Gula Usai Tom Lembong Bebas

Eks Mendag Tom Lembong (Tengah)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari jeratan pidana dalam pusaran kasus korupsi importasi gula.

DPR: Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Momen Koreksi Penegakan Hukum

Tom Lembong bebas usai diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto. Lantas bagaimana nasib kasus impor gula

Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejagung Sutikno menjelaskan bahwa kasus korupsi importasi gula tetap berjalan dan masuk dalam tahap penuntutan.

Beri Abolisi-Amnesti, Oso: Presiden Sudah Meletakkan Dasar Hukum yang Benar

Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

“Ya, betul. Masih lanjut seperti itu,” kata Sutikno dikutip Sabtu, 2 Agustus 2025.

Megawati Sebut PDIP Bukan Oposisi Pemerintah, tapi Partai Penyeimbang

Adapun proses itu masih dilakukan dengan sembilan tersangka; 1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016; 2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024; 3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016

Kemudian; 4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016; 5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016; 6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI); 

Lalu; 7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM); 8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM); 9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

Termasuk tersangka Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus yang kasusnya tetap berlanjut untuk proses banding atas vonis empat tahun.

“Ya, Keppres ini bunyinya hanya untuk satu personil itu, Pak Tom Lembong (yang mendapat abolisi),” pungkas Sutikno.

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sebelumnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyampaikan terima kasihnya ke Presiden Prabowo pasca resmi keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jumat, 1 Agustus 2025 malam.

"Pertama-tama tentunya saya mau menyampaikan rasa syukur yang dalam kepada Tuhan Allah yang Maha Esa karena tanpa berkenaannya, tidak mungkin saya berdiri disini saat ini. Saya juga ingin mengucapkan. Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto atas pemberian Abolisi," katanya.

Tom juga berterima kasih ke DPR yang setuju akan abolisi tersebut. Menurutnya, abolisi ini bukan sekadar membebaskan dari tahanan, melainkan juga memulihkan nama baiknya yang sempat tercoreng.

“Kebebasan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik tetapi juga memulihkan nama baik dan kehormatan saya sebagai warga negara,” ujar Tom.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya