Tim Advokasi Sebut Pasal yang Jerat Delpedro Cs Asal Comot dan Dipaksakan
- Tangkapan layar Youtube Haris Azhar
Jakarta, VIVA – Proses hukum terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan makin jadi sorotan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi menuding aparat penegak hukum asal comot pasal hingga terkesan memaksakan tuduhan. Kuasa hukum Delpedro cs, Maruf Bajammal, menyebut tuduhan yang diarahkan ke kliennya penuh kejanggalan
"Kami menganggap bahwa banyak problematika yang kemudian terjadi dalam proses penegakan hukum kepada Delpedro dan kawan-kawan," kata dia, Sabtu, 6 September 2025.
Lokataru Foundation
- Instagram/Lokataru Foundation
Delpedro dan lima orang lainnya dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A Ayat 3 Juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, hingga pasal dalam UU Perlindungan Anak. Namun, menurut Maruf, pasal-pasal itu salah kaprah. Ia mencontohkan Pasal 160 KUHP, yang seharusnya mengatur penghasutan nyata di ruang publik.
“Artinya apa? Artinya harus di muka umum itu seharusnya dimaknai di ruang fisik, bukan kemudian di ruang maya. Artinya pasal ini harusnya tidak bisa digunakan dalam konteks penggabungan antara kerusuhan di ruang maya dan kemudian di ruang fisik," kata dia.
Lebih jauh, ia juga menilai penggunaan UU Perlindungan Anak sangat tidak tepat. "Maksudnya artinya apa? Maksudnya tentunya adalah maksud yang melawan hukum. Pertanyaannya adalah apakah mengajak orang berdemonstrasi itu adalah maksud atau motif yang melawan hukum? Kemudian yang kedua, apakah seseorang yang membuka posko aduan itu adalah maksud yang melawan hukum? Dan yang ketiga adalah apakah seseorang yang berkolaborasi membuat postingan di Instagram itu adalah maksud yang melawan hukum," kata dia.
Soal pasal ITE, pihaknya pun heran. "Nah kami sampai hari ini kebingungan hoaks atau berita bohong apa yang dilekatkan kepada pelayan kami sehingga kemudian itu menimbulkan kerusuhan. Nah ini kan kita bertanya-tanya kepada proses penegakan hukum yang dilamatkan kepada pelayan kami," ujarnya.
Tim Advokasi pun menuding ada potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. Karena itu, mereka mendesak pemerintah turun tangan mengevaluasi proses hukum yang menjerat Delpedro cs.
"Kami meminta untuk pemerintah peninjau dan kemudian mengevaluasi penegakan hukum yang dilakukan oleh instansi aparat penegak hukum, khususnya yang kualisian dalam penanganan demonstrasi yang terjadi, khususnya kepada klien kami," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, total ada enam orang ditetapkan jadi tersangka penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 2 September 2025.
Keenamnya adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), lalu Staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), kemudian Syahdan Husein (SH) yang merupakan Admin Instagram @gejayanmemanggil. Lalu ada Khariq Anhar admin Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), RAP selaku profesor R (pembuat dan kurir molotov), serta Figha (FL), perempuan yang menghasut lewat TikTok.