Wamenkum Sebut Dunia Pakai Istilah Pemulihan Aset, Bukan Perampasan

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengeklaim tak ada satupun negara di dunia yang menggunakan istilah perampasan aset. Ia menegaskan negara di dunia memakai istilah pemulihan aset.

Hal tersebut disampaikan saat merespons produk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Saya kira tidak ada satupun di dunia yang menggunakan istilah perampasan aset yang ada dalam berbagai instrumen internasional adalah asset recovery, asset recovery tidak diterjemahkan sebagai perampasan aset tapi pemulihan aset," ucap Eddy di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Photo :
  • Istimewa

Eddy menjelaskan implementasi merampas ataupun memulihkan aset tidak mudah. Dia juga mengatakan saat ini perampasan aset di Indonesia menganut conviction based (CB) dan tidak memiliki non conviction based (NCB).

"NCB ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata. Jadi dia kuasai acara pidana juga acara perdata. Sehingga harus membuat hukum acara tersendiri yang saya kira memang perlu elaborasi," ujar Eddy.

Sebelum pembahasan RUU Perampasan Aset, kata Eddy, juga perlu diselesaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Saat ini KUHAP baru menunggu pengambilan keputusan di tingkat pertama di Komisi III DPR.

"Termasuk kita harus menyelesaikan KUHAP terlebih dahulu dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Sehingga kita mencari kuasi titik temu untuk melakukan perampasan aset itu," tuturnya.

Sebelumnya, Baleg DPR tengah menggelar rapat panitia kerja (panja) terkait Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 dan 2026. RUU Perampasan Aset sejatinya telah diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan menjadi usul inisiatif DPR. 

RUU Perampasan Aset awalnya masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029. Beleid itu mendapat atensi dari DPR dan pemerintah usai desakan dari rakyat pada gelombang aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah dan DPR RI berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Komisi III DPR RI rapat bersama Komisi Yudisial di Kompleks Parlemen, Senayan

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Dia menyebut, RUU Perampasan Aset berisi hukum acara pidana khusus sehingga pembahasannya harus tepat dan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku.

"RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026," kata Yusril saat menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jakarta, dikutip Kamis, 18 September 2025.