Politisi Golkar Misbakhun Raih Gelar Doktor Ekonomi, Disertasi soal Peran DPR RI Masa Pandemi Covid
- Istimewa
Tapi dalam kerja penanganan yang demikian, dia melihat peran DPR RI dalam perumusan kebijakan strategis terpinggirkan. Walau DPR telah memberi kepastian hukum dalam bauran kebijakan dari otoritas fiskal dan moneter dengan memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
“Peran DPR dalam mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter melalui kebijakan burden sharing selama pandemi Covid-19 ialah memberi kepastian hukum, legitimasi politik, juga menyetujui perpu yang diajukan presiden,” jelasnya.
Maka dari itu, ada sejumlah rekomendasi yang dimasukkan dalam disertasinya. Terutama inisiatif DPR dalam mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter harus diperluas dalam berbagai situasi yang membutuhkan legitimasi politik.
“DPR harus memainkan peran sebagai lembaga yang mengagregasi berbagai kekuatan dan aspirasi politik,” ujarnya.
Selain itu, Misbakhun juga merekomendasikan protokol penanganan krisis ekonomi akibat faktor-faktor non ekonomi yang berpotensi muncul di masa mendatang.
"Utamanya melalui mekanisme hukum atau emergency law,” katanya.
Penelitian ini dilakukan juga dengan wawancara mendalam terhadap sejumlah narasumber yang kompeten. Yakni mereka yang punya kapasitas dalam sektor fiskal maupun moneter. Juga mereka yang terlibat langsung dalam perumusan kebijakan penanganan ekonomi di masa pandemi, yakni Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OPF, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad.
Selain itu, Misbakhun juga memperkuat disertasinya dengan analisis para ekonom dan pengamat, antara lain, Maria Gonzalez dari Dana Moneter Internasional (IMF), Piter Abdullah Redjalam (Segara Institute), Prof. Shin Jin Kyo dan Jae-Hyeok Choi Ph.D dari Kimyung University, serta Sekretaris Ekonomi dan Perdagangan Kedutaan Besar India di Jakarta Ms. Malvika Priyandarshini.
Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, Sebagai penguji tersebut menyinggung dua hal yang bisa diambil dari penanganan krisis ekonomi saat pandemi itu. Yaitu pemberian keleluasaan kepada pemerintah untuk menentukan ruang fiskal dan kebijakan tentang BI membeli surat berharga di pasar primer.