Menaker: Perusahaan Wajib Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketanagakerjaan Nomor M/2/HK/04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Guna menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto, Dia menyatakan bahwa pencairan THR swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat wajib dilakukan pada H-7 sebelum lebaran.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dia menambahkan, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, maka besaran THR yang berhak diterimanya adalah sebesar satu bulan gaji.

Sementara untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, maka THR wajib diberikan secara proporsional.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Beleid lain yang mendasarinya yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia, serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

"Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan Permenaker nomor 6 tahun 2016, bahwa pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih," kata Menaker.

"Dalam hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas dan bekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.