KPK Panggil Lagi Stafsus Hanif Dhakiri soal Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing

M Hanif Dhakiri di Istana Negara
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menjadwalkan panggilan kepada staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Hanif Dhakiri, Luqman Hakim. Luqman dijadwalkan dipanggil penyidik KPK berkapasitas sebagai saksi, Selasa 17 Juni 2025.

10 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Luqman diperiksa menjadi saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) di Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terjadi sejak 2019-2024.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.

Pernah Diperiksa KPK 2010 Lalu, Begini Rekam Jejak Eks Direktur PLN Fahmi Mochtar yang Kembali Terseret Korupsi PLTU

Pemanggilan Luqman merupakan panggilan sebagai saksi yang dijadwalkan ulang pada pekan kemarin. Sejatinya, dia telah dijadwalkan dipanggil pada Selasa 10 Juni 2025. Namun, dirinya berhalangan hadir karena sakit.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tandas Budi.

Kejagung Sita 6 Bidang Tanah Terkait Korupsi Sritex, Total Luas Capai 20 Ribu Meter Persegi

Luqman telah hadir di KPK sekira pukul 09.15 WIB. Dia saat ini tengah menjalani pemeriksaan bersama penyidik KPK, namun beluk diketahui apa yang dicecar oleh penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengungkapkan modus pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terkait dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang hendak bekerja di Indonesia. Salah satu modusnya yakni, jika TKA tidak membayar maka pejabat Kemnaker mempersulit semua izin persyaratannya.

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menjelaskan bahwa tenaga kerja asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebab, dokumen RPTKA itu harus dimiliki para tenaga kerja asing agar bisa bekerja sekaligus tinggal di Indonesia.

"Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki Dokumen Pengesahan RPTKA," ujar Budi Sokmo di Gedung KPK, Kamis 5 Juni 2025.

Budi menuturkan bahwa Pengurusan Pengesahan RPTKA dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BINAPENTA) Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Nantinya, Direktorat PPTKA dan Direktorat Binapenta akan mengeluarkan dua dokumen yang diajukan oleh pemohob secara online. Dua dokumen itu yakni Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan Pengesahan RPTKA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya