Resmi! Menaker Larang Swasta dan BUMN Pakai Syarat Batas Usia saat Rekrutmen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Sumber :
  • ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Jakarta, VIVA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi melarang diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja, guna menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif, dan tanpa ada diskriminasi.

Tak Hanya Usia, Menaker Hapus Syarat Good Looking dan Tinggi Badan dalam Rekrutmen Kerja

Dia pun menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Surat edaran Menaker tersebut menjelaskan bahwa diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, penampilan menarik, hingga status pernikahan, yang diberlakukan baik bagi perusahaan swasta maupun pelat merah (BUMN).

Usai Kunjungan PM Li Qiang, Perusahaan Baterai Asal China Bakal Tambah Investasi di Indonesia

Ilustrasi pekerja

Photo :
  • Istimewa

"Iya, termasuk semua (berlaku bagi swasta dan BUMN)," kata Yassierli, dikutip Kamis, 29 Mei 2025.

Lantik 2 Deputi Baru Kementerian BUMN, Erick Thohir Ingatkan Sekarang Sudah Ada Danantara

Latar belakang penerbitan SE ini diakui Menaker berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat, selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat menilai bahwa persyaratan yang diminta pihak perusahaan pemberi kerja banyak yang diskriminatif.

"Permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia, itu memang mengemuka," ujarnya.

Menaker mengaku pihaknya masih menyiapkan payung regulasi berupa Permenaker, guna menopang larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja ini. Namun, Dia mengaku belum bisa memastikan kapan Permanker tersebut akan terbit.

Yassierli memastikan, beleid itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pelarangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Menurutnya, aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi.

Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

Menaker menegaskan, setiap orang, termasuk kaum disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Kemenaker pun membentuk direktorat khusus yang mengurusi penempatan tenaga khusus dan disabilitas, yang dipimpin oleh seorang direktur.

"Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya