Buka Blokir 122 Juta Rekening 'Nganggur', PPATK Minta Bank Percepat Proses Aktivasi

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana
Sumber :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan, 122 juta rekening 'dormant yang transaksinya sempat diblokir sementara oleh pihaknya, kini telah dibuka dan sudah bisa diaktivasi kembali melalui pihak bank masing-masing.

Dia bahkan memastikan bahwa dana dalam rekening-rekening tersebut juga masih utuh dan aman, karena tidak ada tindakan penyitaan atau perampasan yang dilakukan oleh PPATK.

"Per hari ini, kita sudah selesai melakukan upaya penghentian. Jadi sekarang semua ada di banknya masing-masing. Karenanya masyarakat tidak perlu khawatir," kata Ivan di kantor PPATK, kawasan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Agustus 2025.

Antrean penukaran uang baru tahun emisi 2016 di Bank Indonesia DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

Dia menekankan, upaya tersebut merupakan langkah PPATK untuk melindungi para nasabah perbankan, dari tindakan pencurian rekening bank atau modus-modus serupa lainnya yang marak terjadi dalam praktik pencucian uang.

"Jadi semua ini semata-mata untuk melindungi kepentingan nasabah. Dana tetap aman, hak dan kepentingan tetap aman 100 persen. Tidak berkurang sedikit pun," ujarnya.

Terkait langkah reaktivasi dari rekening-rekening bank yang sebelumnya diblokir tersebut, Ivan mengaku bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak bank. Sehingga, menurutnya saat ini masyarakat juga sudah bisa langsung pergi ke bank, untuk melakukan reaktivasi rekening yang sebelumnya sempat terblokir itu.

"Tentunya PPATK juga sudah meminta (proses reaktivasi) kepada pihak bank, untuk dilakukan dengan cara yang sangat cepat," ujarnya.

Mesin ATM NCR

Photo :
  • vrxinc.com

Diketahui, sebelumnya Ivan juga telah menegaskan bahwa langkah pihaknya memblokir sementara rekening-rekening dormant ini, merupakan bagian dari perang melawan kejahatan pencucian uang demi melindungi masyarakat.

"Perang melawan pencucian uang itu adalah untuk melindungi masyarakat. Jadi ini bukan sekedar memerangi para penjahat atau kemudian melacak uang yang tidak legal, tapi itu lebih kepada melindungi masyarakat," ujarnya.