Atasi Peredaran Rokok Ilegal, Kemenperin Bakal Siapkan Aturan Baru

Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza menegaskan, pihaknya bakal menyiapkan aturan baru guna mengatasi masalah peredaran rokok ilegal yang makin marak.

Dia mengaku pihaknya juga tengah menyiapkan konsep untuk membuat peraturan baru terkait masalah tersebut.

"Nanti kalau sudah siap akan disampaikan ke teman-teman (media). Yang penting pengendalian terhadap rokok ilegal bisa dilakukan," kata Faisol Riza saat ditemui di Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Ilustrasi rokok

Photo :
  • freepik

Data Kemenperin mencatat, peredaran rokok ilegal di Indonesia terus meningkat dalam periode tahun 2019-2023. Pada 2019, peredaran rokok ilegal adalah sebesar 3,03 persen, dan terus menumbuhkan peningkatan dengan mencapai 6,9 persen pada tahun 2023.

Faisol mengatakan, pelanggaran tertinggi adalah kemasan polos tanpa pita cukai dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Keberadaan rokok ilegal ini menurutnya juga telah mengganggu kinerja industri hasil tembakau, terutama menurunnya produksi industri hasil tembakau (IHT) yang legal sehingga akan merugikan produsen rokok legal di Indonesia.

Dia mengatakan, saat ini sudah ada beberapa produsen yang terkena dampaknya, di antaranya beberapa mesin pelinting yang menganggur (idle) dan utilisasi yang menurun.

"Hingga terdapat pengurangan tenaga kerja yang pada akhirnya akan memengaruhi kesejahteraan pekerja/buruh industri hasil tembakau," ujar Faisol.

Dia juga menyoroti bagaimana karakter konsumen Indonesia yang sangat sensitif terhadap harga, sehingga konsumen akan memilih harga yang lebih murah.

”Iklim usaha industri yang kondusif dapat terwujud apabila adanya kerja sama semua pihak antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.