Mereka yang Bakal Terkubur
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
"Kader bekerja luar biasa sekarang ini. Jadi dengan kerja keras ini, kami yakin target 12 persen bakal tercapai," ujar Mardani penuh keyakinan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, juga berkomentar senada. Ia mengatakan partainya memang selalu diprediksi tak pernah lolos ke parlemen.
"Setiap ditanya masalah survei apapun, memang PAN itu semenjak reformasi sampai sekarang semua survei pernah yang mengatakan itu, (tapi) lolos parliamentary threshold selama ini. Apakah itu pemilu 2004, 2009, 2014, di survei itu PAN tidak pernah melampaui itu, di atas 3 atau 4 persen," kata Yandri.
Ia mengatakan, faktanya PAN selalu lima besar. Makanya, PAN selalu mendapatkan posisi pimpinan DPR. Selama pemilu berlangsung sejak reformasi.
Perampingan Parpol
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah batas suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Ambang batas parlemen ini dibuat untuk menstabilkan hubungan antara Eksekutif dan Legislatif dalam suatu negara demokrasi.
Penetapan ambang batas parlemen di Indonesia hingga empat persen tidak terjadi dengan serta merta, tapi melalui perjalanan panjang. Pemilu tahun 2009, menggunakan pasal 202 UU Nomor 10 Tahun 2008 menetapkan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Tahun 2012, dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Penetapan ini ditolak dan digugat oleh 14 partai politik. Gugatan itu diadu di Mahkamah Konstitusi. MK kemudian menetapkan ambang batas 3,5 persen tersebut hanya berlaku untuk DPR dan tidak berlaku untuk DPRD. Pada pemilu 2014, ketetapan itu diberlakukan.
Menjelang Pemilu 2019, Pansus RUU Pemilu yang dibentuk di DPR RI mengambil keputusan baru. Dengan menetapkan UU Nomor 7 Tahun 2017, ambang batas parlemen dinaikkan menjadi empat persen dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggreini
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggreini memprediksi, Pileg kali ini akan menjadi ajang bunuh diri partai. Sebab mereka harus berjuang ekstra keras untuk bisa menyelamatkan diri dari angka tersebut. "Konsekuensi logis dari pilihan kebijakan untuk menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dari 3,5 persen menjadi 4 persen," kata dia.