PPP Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta -  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus parliamentary threshold alias ambang batas parlemen sebesar 4 persen. 

Respons Dasco soal Usulan Cak Imin Gubernur Tak Dipilih Rakyat

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Romy menyebutkan, putusan MK itu memberikan kemenangan rakyat, meskipun baru berlaku pada 2029. 

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," kata Romy kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.

Mahfud MD Sebut Wamen Rangkap Komisaris Beresiko Tersangkut Kasus Korupsi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Romy menjelaskan, putusan itu seharusnya berlaku mulai diputuskan dan ke depannya. Terlebih, KPU RI saat ini masih memproses rekapitulasi suara Pemilu 2024.

PDIP Tolak Usulan Cak Imin soal Gubernur Dipilih Pemerintah Pusat

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan parliamentary threshold ini diputuskan belum berjalan," kata Romy.

Karena itu, Romy menyarankan KPU RI untuk segera berkonsultasi ke MK dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," kata Romy.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Permohonan diajukan pada Kamis 24 Juli atau satu hari sebelum Hasto divonis dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pada Jumat 25 Juli.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025