Menhub Baru Harus Sanggup Menghukum Berat Lion Air
Rabu, 3 Agustus 2016 - 06:07 WIB
Sumber :
- Halomoney
"Apalagi dia mantan dirut Angkasa Pura. Dia paham betul fasilitas AP, mulai dari infrastruktur, fasilitas bandara, dan lapangan bandara," kata Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro, saat dihubungi, Selasa, 2 Agustus 2016.
Baca Juga :
Menurutnya, pemerintah tak bisa lagi bersikap ragu terhadap masalah ini, dan harus bertindak tegas. Bukan sekedar menerapkan sanksi, tapi menjalankan evaluasi yang selama ini sudah dilakukan. Sebab, masalah penundaan penerbangan tak hanya terjadi kali ini.
"Lion Air delay karena lagi-lagi alasan operasional beserta manajemen. Adalagi alasan pilot demo, saya berharap agar dirjen hubungan udara tegas dan buktikan janji waktu itu," ujarnya menambahkan.
"Saya berkeyakinan Lion Air tidak akan pernah berubah karena manajemen belum profesional," tegas Nizar.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi. Menurutnya Lion Air telah gagal menjalankan bisnis penerbangan, karena kerap mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban untuk menunaikan penerbangan sesuai jadwal.
"Memang akibat delay tersebut konsumen telah diberikan kompensasi. Namun, bukan itu yang diinginkan konsumen. Berapapun kompensasinya bukan itu yang diharapkan konsumen. Pesawat adalah bisnis yang berbasis on time performance. Dalam konteks ini, Lion Air telah gagal," ungkapnya saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 2 Agustus 2016.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, diatur kompensasi berdasarkan enam kelompok durasi keterlambatan. Dalam aturan ini, jika terjadi keterlambatan maka maskapai wajib memberikan makanan ringan, makanan berat, sampai pemberian uang Rp300 ribu. Pada kasus keterlambatan melebihi dua jam, maskapai wajib mengalihkan penerbangan atau mengembalikan seluruh biaya tiket.
Tulus juga menilai performa buruk ini tak lepas dari kurang tegasnya Kementerian Perhubungan sebagai regulator dalam pengawasan penerbangan. "Baik pengawasan pra pasar (pemberian izin), dan pengawasan pasca pasar, terkait kepatuhan Lion terhadap perizinan dan regulasi," kata Tulus.
Kementerian perhubungan mestinya lebih bertaji dan berani mengaudit performa Lion Air dari sisi hulu, baik menyangkut finansial, sumber daya manusia, dan infrastruktur.